Headlines News :
Home » , , » Sudahkah anda mengetahui Haji Qiran, Tamattu, dan Ifrad, Bagaimanakah Pelaksanaannya?

Sudahkah anda mengetahui Haji Qiran, Tamattu, dan Ifrad, Bagaimanakah Pelaksanaannya?

Written By Unknown on Minggu, 24 Juni 2012 | 03.10

Pelaksanaan haji terbagi menjadi tiga jenis; Qiran, Tamattu’, dan Ifrad. Cara pelaksanaannya juga berbeda. Jadi, sebelum berangkat haji, sang calon haji perlu menentukan haji manakah yang akan ia pilih?

Para ulama sepakat bahwa setiap jenis ihram (cara pelaksanaan haji) tersebut dapat dilakukan oleh setiap orang menurut kemampuan masing-masing. pilihannya tidak terikat pada pilihan orang lain.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dari Aisyah RA, “Kami keluar (pergi) bersama Rasulullah SAW pada tahun Haji Wada’. Di antara kami ada yang bertalbiyah dengan umrah, ada yang bertalbiyah haji dan umrah, dan ada pula yang bertalbiyah dengan haji saja.”

“Rasulullah SAW bertalbiyah dengan haji saja. Adapun orang yang bertalbiyah dengan umrah, mereda dapat bertahallul (setelah menyelesaikan tawaf dan sa’i) ketika ia tiba di Makkah. Tetapi orang yang bertalbiyah dengan haji, atau dengan haji dan umrah, mereka tidak bertahalul hingga Hari Nahar (hari raya Idul Adha).”

1. Haji Qiran, yaitu melakukan ihram dengan haji sekaligus bersamaan dengan umrah. Orang yang melakukan ihram dengan qiran ini pada waktu bertalbiyah dengan mengucapkan niat “Ya Allah, saya berniat haji dan umrah.”

Dengan demikian, orang yang ihram dengan qiran, harus tetap dalam keadaan ihram hingga selesai mengerjakan umrah dan haji.

2. Haji Tamattu, yaitu melakukan umrah di dalam bulan-bulan haji, kemudian melakukan haji pada tahun itu juga. Caranya ia terlebih dahulu pergi ke miqat melakukan ihram dengan niat umrah saja. Ia mengucapkan talbiyah, “Ya Allah, saya berniat umrah.”

Dinamakan tamattu karena seorang dapat memanfaatkan waktunya untuk menunaikan dua macam ibadah pada bulan-bulan haji dalam satu tahun, tanpa kembali ke negerinya.

Apabila ia sampai di Masjidil Haram, ia melakukan tawaf, kemudian sa’i antara Shafa dan Marwah, kemudian ia menekur, atau memotong rambutnya, minimal tiga lembar. Kemudian ia bertahallul.

Ia sudah diperbolehkan membuka pakaian ihramnya dan memakai pakaian biasa. Ia juga boleh melakukan apa yang diharamkan orang yang sedang ihram sampai Hari Tarwiyah, yaitu hari ke delapan di bulan Dzulhijjah.

Para Hari Tarwiyah, ia berihram dengan niat haji dari tempat kediamannya di Makkah, kemudian melaksanakan seluruh manasik haji hingga selesai.

3. Haji ifrad, yaitu melakukan ihram dengan niat haji saja. Jika ia sudah sampai di Masjidil Haram, ia melakukan Tawaf Qudum (tawaf permulaan dan penghormatan untuk Baitullah. Kemudian ia melakukan sa’i (namun tidak diwajibkan).

Ia harus tetap dalam ihramnya sampai selesai semua ritual manasik haji, yaitu sampai melontar Jumrah Aqabah. Setelah itu ia menyembelih hadyu (kurbannya), lalu mencukur, atau memotong rambutnya.

Dengan demikian, ia sudah bertahallul. Semua larangan ihram telah halal baginya, kecuali bercampur dengan istrinya dan semua perbuatan yang dapat menjurus kepada hal tersebut. Hal tersebut tetap dilarang sampai selesai Tawaf Ifadhah pada Hari Nahar, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah. Thawaf Ifadhah sering juga disebut dengan tawaf ziarah (salah satu rukun haji). Larangan berhubungan suami-istri tetap ada bagi yang menunaikan haji dengan cara haji qiran, tamattu’, dan ifrad, hingga ia selesai melakukan Tawaf Ifadhah. (Sumber: Jurnalhaji.com)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Customer Service Ticket Pesawat

CS1

Login Member MBM

Legalitas Perusahaan

Jalan Menuju Baitullah

Haji Plus Quota Aman dan Nyaman

Our Office

Popular Posts

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Travel Umroh dan Haji Plus - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template